JAKARTA (17/11) — Wakil Ketua Komisi V DPR
RI Yudi Widiana menyayangkan lambatnya operasi penyelamatan dan
pencarian korban KM Wihan Sejahtera yang tenggelam di perairan Alur
Pelayaran Timur Surabaya (APTS) atau tepatnya di depan Terminal Teluk
Lamong Surabaya, Senin (16/11) pagi.
“Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Jika response time Basarnas
bisa lebih cepat maka banyak nyawa yang bisa diselamatkan," kata Yudi
di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).
Jumlah
penumpang KM Wihan Sejahtera yang berhasil diselamatkan hingga 5 jam
operasi penyelamatan baru 25 orang, sementara sisanya masih dalam
pencarian. Diperkirakan masih ada penumpang yang terjebak di dalam kapal
naas tersebut.
Dalam kesempatan itu,
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengkritik kinerja
syahbandar yang tidak mengambil langkah penyelematan begitu mengetahui
KM Wihan mengalami masalah sebelum tenggelam.
“Nakhoda
sudah mengetahui ada masalah dengan kapalnya, tapi tidak mau berlabuh
meski sudah disarankan. Seharusnya syahbandar bertindak tegas, apalagi
sudah mengetahui adanya masalah,” kata Yudi.
Sesuai
dengan pasal 138 ayat (2) UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran,
sebelum kapal berlayar, nakhoda wajib memastikan bahwa kapalnya telah
memenuhi persyaratan kelaiklautan dan melaporkan hal tersebut kepada
syahbandar. Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapalnya apabila
mengetahui kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).




